Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan calon penumpang tentang ketentuan barang bawaan menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api selama masa liburan.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap standar bagasi yang berlaku. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” ungkapnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini akan mendukung proses naik kereta yang lebih tertib dan menjaga kondisi kabin tetap kondusif.
Berdasarkan ketentuan resmi, setiap pelanggan diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak melebihi 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter. Barang bawaan tersebut dapat diletakkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk agar tidak mengganggu pergerakan dan kenyamanan penumpang lain di dalam kabin.
Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga melarang sejumlah barang tertentu masuk ke dalam kereta. Barang yang dilarang meliputi hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, serta benda berbau menyengat yang dapat membahayakan atau mengganggu kesehatan penumpang lain. Petugas boarding memiliki kewenangan penuh untuk menolak barang bawaan yang dianggap tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar larangan resmi.
(Redaksi)

