Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan barang bawaan memiliki pengaruh langsung terhadap kenyamanan seluruh penumpang. Menjelang masa Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, perusahaan kembali mengingatkan calon penumpang mengenai aturan bagasi untuk menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan.
Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan bagasi dirancang untuk memastikan proses naik kereta berjalan tertib dan kondisi kabin tetap kondusif. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli. “Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” paparnya.
Barang bawaan yang memenuhi persyaratan dapat diletakkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk guna menjaga ruang gerak di dalam kabin. Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan larangan keras terhadap barang-barang tertentu yang berpotensi mengganggu atau membahayakan. Barang yang tidak diizinkan meliputi hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan mudah meledak, serta benda berbau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan penumpang lain.
Petugas boarding memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dianggap tidak aman atau tidak layak, bahkan jika tidak tercantum dalam daftar larangan resmi. Imanuel juga menginformasikan bahwa pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI. Pelanggan diimbau segera melakukan pemesanan untuk menghindari kehabisan tiket pada rute-rute populer yang melintasi wilayah operasional Daop 5 Purwokerto.
(Redaksi)

