Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan barang bawaan menjelang masa Libur Natal dan Tahun Baru. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menjaga kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api bagi seluruh pelanggan selama periode liburan akhir tahun.
Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan bagasi dirancang untuk memastikan kondisi kabin tetap kondusif dan aman. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” katanya. Setiap penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli.
Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Penempatan barang bawaan pada rak ini bertujuan menjaga ruang gerak di dalam kabin dan memastikan kenyamanan penumpang lain. Selain itu, KAI menetapkan larangan tegas terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu atau membahayakan, seperti hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda dengan bau menyengat.
Petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dinilai tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan. Imanuel juga menginformasikan bahwa pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI. Pelanggan diimbau segera melakukan pemesanan untuk menghindari kehabisan tiket, terutama pada rute-rute populer yang melintasi wilayah operasional Daop 5 Purwokerto.
(Redaksi)

