Jakarta, 13 Oktober 2025 – Penegasan tegas dikeluarkan oleh KAI Daop 4 Semarang bahwa barang dengan volume melebihi 200 desimeter kubik tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta demi menjaga kenyamanan penumpang. Penegasan ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan barang bawaan yang telah ditetapkan perusahaan.

Batasan 200 desimeter kubik atau setara dengan ukuran sekitar 70 kali 48 kali 60 sentimeter ditetapkan berdasarkan pertimbangan kapasitas ruang kabin dan kebutuhan kenyamanan penumpang. Barang dengan ukuran melebihi batas tersebut akan membuat kabin menjadi sesak dan mengurangi ruang gerak penumpang lain, sehingga dapat mengganggu kenyamanan perjalanan secara keseluruhan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa untuk barang berukuran besar tersebut, penumpang disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik. Layanan ekspedisi ini dirancang khusus untuk mengangkut barang berukuran besar dengan aman dan efisien. “KAI mengimbau agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Pastikan tas, koper, dan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika menemukan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta,” ujarnya mengenai tanggung jawab penumpang terhadap barang yang dibawa.

Penegasan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan penumpang membawa barang dengan hak penumpang lain untuk mendapatkan kenyamanan selama perjalanan. Petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan dan memberikan panduan kepada penumpang yang membawa barang berukuran besar. Dengan kebijakan yang jelas ini, KAI Daop 4 Semarang berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan pengalaman perjalanan yang optimal kepada seluruh penumpang.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *