Jakarta, 13 Oktober 2025 – Penegasan mengenai batas maksimal barang bawaan seberat 20 kilogram disampaikan kembali oleh KAI Daop 4 Semarang. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan penumpang di setiap perjalanan kereta api dan memastikan ruang kabin tidak terlalu penuh dengan barang berlebihan.
Batas 20 kilogram ditetapkan berdasarkan pertimbangan kapasitas gerbong dan kebutuhan ruang gerak penumpang. Selain berat, ketentuan juga mengatur volume barang bawaan maksimal 100 desimeter kubik atau setara dengan ukuran sekitar 70 kali 48 kali 30 sentimeter. Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan ini dapat dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas layanan yang digunakan.
Franoto Wibowo, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, mengatakan bahwa setelah membayar biaya tambahan, penumpang dapat menyimpan barang di rak bagasi atas atau lokasi lain yang tidak mengganggu penumpang lain serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk kepentingan bersama. “KAI mengimbau agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Pastikan tas, koper, dan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika menemukan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta,” ujarnya mengenai tanggung jawab penumpang.
Penegasan batas barang bawaan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya ketidaknyamanan akibat lorong gerbong yang penuh dengan barang. Dengan membatasi jumlah dan ukuran barang, penumpang dapat bergerak lebih leluasa dan proses evakuasi darurat jika diperlukan dapat berjalan lebih lancar. KAI Daop 4 Semarang berharap seluruh penumpang dapat memahami dan mematuhi ketentuan ini demi terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
(Redaksi)

