Jakarta, 13 Oktober 2025 – Permintaan untuk menghindari membawa barang terlarang disampaikan tegas oleh KAI Daop 4 Semarang kepada seluruh penumpang kereta api. Permintaan ini menjadi bagian krusial dari protokol keamanan transportasi yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama selama perjalanan.

Daftar barang terlarang mencakup berbagai kategori yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan penumpang lain. Beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa antara lain binatang, narkotika dan zat adiktif, senjata api atau senjata tajam, benda mudah terbakar atau meledak, serta benda berbau busuk atau amis. Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundangan dan barang lain yang menurut pertimbangan petugas tidak pantas diangkut juga masuk dalam kategori terlarang.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh penumpang. Barang-barang terlarang dapat menimbulkan risiko kecelakaan, gangguan kesehatan, atau ketidaknyamanan yang serius. “KAI mengimbau agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Pastikan tas, koper, dan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika menemukan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta,” ujarnya mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Pihaknya meminta penumpang untuk memeriksa barang bawaan sebelum berangkat dan memastikan tidak ada barang terlarang yang terbawa. Petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan keamanan dan berhak menolak pengangkutan barang yang tidak sesuai ketentuan. Dengan menghindari membawa barang terlarang, penumpang turut berkontribusi menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, sehat, dan nyaman bagi semua pengguna jasa kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *