Jakarta, 13 Oktober 2025 – Pengingatan mengenai batas barang bawaan kembali disampaikan oleh KAI Daop 4 Semarang kepada seluruh penumpang kereta api. Pengingatan ini penting untuk memastikan ruang dalam gerbong tetap nyaman dan tidak terlalu sesak dengan barang bawaan yang berlebihan.
Ketentuan yang berlaku menetapkan setiap penumpang dapat membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume hingga 100 desimeter kubik. Ukuran tersebut setara dengan dimensi sekitar 70 kali 48 kali 30 sentimeter. Batasan ini dirancang berdasarkan kapasitas gerbong dan kebutuhan ruang gerak penumpang agar tetap leluasa selama perjalanan.
Franoto Wibowo selaku Manager Humas KAI Daop 4 Semarang mengatakan bahwa barang yang melebihi batas ketentuan dapat diangkut dengan membayar biaya tambahan sesuai kelas layanan. Setelah pembayaran, penumpang dapat menempatkan barang tersebut di rak bagasi atau tempat lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpang lain. “KAI mengimbau agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Pastikan tas, koper, dan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika menemukan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta,” jelasnya mengenai prosedur yang berlaku.
Untuk barang dengan volume lebih dari 200 desimeter kubik atau berukuran 70 kali 48 kali 60 sentimeter, penumpang tidak diperkenankan membawanya ke dalam kabin. KAI Daop 4 Semarang menyarankan penggunaan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik untuk mengangkut barang berukuran besar tersebut. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kenyamanan ruang kabin dan memastikan setiap penumpang mendapatkan pengalaman perjalanan yang optimal.
(Redaksi)

