Semarang, 4 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga menunjukkan kepatuhan terhadap beberapa aturan keselamatan internasional setelah menjalani Rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pemeriksaan kelaikan yang ketat ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub selama dua hari (3-4 Desember 2025), memastikan pelayanan dan fasilitas optimal bagi penumpang Nataru.

Pengecekan DJKA Kemenhub ini mengacu pada PM 63 Tahun 2019, namun tim inspeksi juga mencermati fasilitas keselamatan yang relevan dengan standar global, seperti ketersediaan dan fungsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), rem darurat, dan alat pemecah kaca. Fokus ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang setara dengan layanan kereta api terbaik.

“Pemeriksaan SPM ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelaikan dan kesiapoperasian fasilitas pelayanan, baik di stasiun maupun di atas kereta api. Fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan,” ujar Franoto Wibowo, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang.

Pengecekan juga meliputi aspek kenyamanan, seperti kebersihan toilet dan fungsi pengatur suhu udara. Franoto menambahkan, “Secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KAI Daop 4 Semarang telah memenuhi ketentuan PM 63 Tahun 2019. Hasil inspeksi ini memacu kami untuk terus berinovasi dan memperkuat kualitas pelayanan.” (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *