Cirebon, 07 Agustus 2025 – Keselamatan perjalanan kereta api kembali menjadi sorotan KAI Daop 3 Cirebon. Melalui pernyataan resmi, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang maupun membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah potensi bahaya yang dapat mengganggu operasional perjalanan kereta.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai lokasi pembuangan dan pembakaran sampah. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dikenakan pidana karena berpotensi membahayakan moda transportasi massal ini.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

Ia menjelaskan, pembakaran sampah di sekitar rel dapat mengganggu pandangan masinis serta merusak kabel optik yang tertanam di jalur kereta. Kabel ini memiliki peran penting sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Selain itu, tumpukan sampah di jalur rel dapat menyumbat saluran drainase, memicu banjir, serta membuat tanah di sekitar rel labil dan rawan longsor.

Muhibbuddin menegaskan, larangan ini menjadi semakin penting mengingat kondisi cuaca ekstrem belakangan ini yang ditandai dengan suhu tinggi dan angin kencang. “KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel, menggelar patroli, dan memasang spanduk peringatan di berbagai titik.

KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi warga serta mencegah gangguan di jalur KA.

Pembersihan area yang memiliki tumpukan sampah pun dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bahaya.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *