Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Insiden pelemparan batu kembali mengguncang perjalanan KA Bandara YIA. Pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB, KA 521 Bandara YIA dilempari batu di jalur antara Patukan (Ptn) dan Rewulu (Rwl). Akibat aksi berbahaya itu, kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara mengalami retakan cukup besar bahkan berlubang.
Meski kereta sempat mengalami kerusakan, perjalanan tetap dilanjutkan hingga tujuan tanpa menimbulkan korban maupun gangguan serius pada operasional. PT Railink menegaskan bahwa perbaikan akan dilakukan segera setelah rangkaian berhenti beroperasi. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan transportasi publik tidak boleh dijadikan bahan main-main.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan langkah cepat dengan meningkatkan patroli, memperkuat pengawasan, serta berkoordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu. Upaya ini dilakukan agar masyarakat semakin sadar bahwa keamanan perjalanan kereta adalah tanggung jawab bersama.
Tindakan pelemparan batu bukan hanya kenakalan, melainkan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menegaskan larangan perbuatan yang membahayakan perjalanan kereta api, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta sesuai Pasal 199.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

