Jakarta, 25 November 2025 – PT Railink menerapkan batasan baru terkait kapasitas powerbank yang boleh dibawa penumpang selama perjalanan dengan KA Bandara. Kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat terjadi akibat penggunaan perangkat elektronik berdaya tinggi di dalam kereta. Railink menilai langkah ini merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan keselamatan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menjelaskan bahwa powerbank berkapasitas maksimal 100 Watt-hour (Wh) masih diperbolehkan dibawa dan digunakan untuk mengisi daya perangkat kecil. Namun penumpang tidak diperbolehkan melakukan pengisian ulang daya powerbank di dalam kereta karena berisiko menyebabkan korsleting atau panas berlebih. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perjalanan KA Bandara tanpa pengecualian.
“Stopkontak di kereta Bandara hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel dan laptop. Kami berharap pelanggan dapat bijak menggunakan perangkat elektronik agar perjalanan tetap aman dan nyaman,” ujar Porwanto.
Railink berharap penumpang dapat memahami bahwa pembatasan ini bertujuan menjaga keselamatan bersama. Dengan mematuhi aturan, operasional layanan dapat berlangsung lebih stabil dan seluruh penumpang dapat menikmati perjalanan yang lebih tenang.
Sebagai penutup, Railink mengingatkan pentingnya manajemen waktu bagi seluruh pengguna KA Bandara. Penumpang disarankan memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal keberangkatan kereta agar tiba di bandara minimal dua jam sebelum penerbangan domestik dan tiga jam sebelum penerbangan internasional. (Redaksi)

