Jember, 15 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur rel kereta api. Tindakan seperti meletakkan batu atau benda asing di atas rel bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember mencatat 12 kasus vandalisme di wilayah kerjanya. Aksi-aksi tersebut melibatkan penataan batu di atas rel yang ditemukan di Lumajang, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi. Meski belum sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan itu berpotensi menyebabkan anjlokan kereta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa batu kecil di sekitar rel memiliki fungsi vital untuk keselamatan.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.
Menurutnya, balas kricak dipasang dengan perhitungan teknik yang ketat, termasuk soal ukuran, jarak, dan kepadatan. Jika batu-batu tersebut dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, keseimbangan jalur bisa terganggu dan mengakibatkan risiko besar bagi perjalanan.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambah Cahyo.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KAI Daop 9 Jember memperkuat patroli keamanan di titik-titik rawan serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan sekitar rel. Pendekatan dilakukan secara humanis agar warga turut merasa memiliki tanggung jawab menjaga keselamatan.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.
Selain edukasi, masyarakat juga diingatkan tentang aspek hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang meletakkan atau memindahkan benda di atas rel karena berpotensi menimbulkan bahaya.
Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Aturan ini ditegaskan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan iseng yang dapat membahayakan orang lain.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

