Jember, 24 November 2025 – Insiden tertempernya mobil oleh KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, di perlintasan kereta api kilometer 67+500, menjadi sorotan utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Kecelakaan ini terjadi karena pengemudi mobil mengabaikan sinyal peringatan yang sudah diberikan masinis. KAI Daop 9 kembali mengimbau masyarakat agar selalu utamakan keselamatan dengan memperhatikan semua peringatan yang ada.
Menurut laporan yang diterima dari masinis, klakson lokomotif telah dibunyikan secara berulang kali sebagai sinyal bahwa kereta akan segera melintas. Namun, mobil yang bergerak dari arah utara ke selatan di perlintasan tidak terjaga tersebut tetap nekat melaju tanpa berhenti sejenak dan menengok kondisi rel. Kelalaian ini berujung pada temperan, yang memaksa KA Probowangi untuk berhenti sejenak di lokasi kejadian. Penghentian ini dilakukan untuk pengecekan sarana dan mengakibatkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Beruntungnya, insiden ini hanya menimbulkan luka ringan pada pengemudi mobil dan tidak ada korban jiwa.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menekankan pentingnya kewaspadaan di perlintasan. Ia mengingatkan bahwa perlintasan sebidang bukanlah tempat aman, dan pengguna jalan harus menerapkan disiplin yang ketat. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesannya. Pesan kunci ini harus diingat oleh setiap pengendara, mengingat perlintasan rel merupakan titik rawan kecelakaan.
KAI Daop 9 Jember juga berkomitmen untuk mengambil langkah perbaikan. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemangku kepentingan terkait untuk mengevaluasi keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Lokasi kejadian, yang merupakan perlintasan teregister, akan menjadi prioritas KAI untuk didesak agar segera dilengkapi dengan petugas penjaga. Selain risiko kecelakaan, pengguna jalan juga diancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda Rp750.000 jika melanggar kewajiban mendahulukan kereta api sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. (Redaksi)

