Jember, 23 Desember 2025 – Insiden temperan orang tidak dikenal (OTK) yang melibatkan KA 280 (Sritanjung) di wilayah Probolinggo menjadi pengingat bahwa jalur rel bukanlah area publik dan hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+3 petak jalan Probolinggo (Pb)–Bayeman (Bym). Berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), temperan terjadi di Km 96+7/8 yang menyebabkan kereta harus melakukan berhenti luar biasa.
PT KAI Daop 9 Jember segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan berkoordinasi bersama ASP KA 280, PPKA Bayeman, serta Unit Pengamanan Daop 9 Jember guna melakukan penanganan awal di lokasi kejadian.
Petugas lapangan melakukan pemeriksaan detail terhadap lokomotif dan seluruh rangkaian kereta. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada kerusakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama perusahaan.
“Kami mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pihak. Setelah menerima laporan, petugas kami segera melakukan koordinasi serta pemeriksaan lokomotif dan rangkaian untuk memastikan KA 280 (Sritanjung) dalam kondisi aman sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” ujar Cahyo.
Setelah pemeriksaan selesai dan dinyatakan aman, KA Sritanjung kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 11.41 WIB dengan keterlambatan sekitar enam menit.
Selanjutnya, PTGOK Nomor 118 diserahkan kepada PPKA Pasuruan sebagai bagian dari prosedur administrasi operasional.
Korban dalam insiden tersebut bernama Aan Anto (34), warga Cirebon, yang mengalami luka berat dan segera mendapatkan penanganan medis di RSUD dr. Mohamad Saleh Probolinggo.
PT KAI Daop 9 Jember menegaskan kembali bahwa aktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko fatal. (Redaksi)

