Jakarta, 19 Oktober 2025 – Pembersihan jalur kereta api dari berbagai gangguan dan hambatan menjadi bagian penting dari program normalisasi yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun. Pembersihan ini bertujuan untuk memastikan jalur kereta api dalam kondisi optimal untuk mendukung operasional kereta berkecepatan tinggi hingga 120 kilometer per jam.
Program pembersihan jalur mencakup penutupan jalur perlintasan liar, penghilangan bangunan atau pohon tinggi yang mengganggu pandangan bebas, serta penataan jalur perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan bahwa pembersihan jalur dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik strategis dalam wilayah operasional Daop 7 Madiun.
Di JPL 203 yang terletak di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel. Sementara di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter untuk membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas. Pembersihan jalur ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas dan mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api berkecepatan tinggi.
KAI Daop 7 Madiun melibatkan berbagai pihak dalam program pembersihan jalur ini, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kepolisian, serta pemerintah setempat. Masyarakat diimbau untuk turut menjaga kebersihan jalur dengan tidak membuang sampah atau menempatkan barang di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama.
(Redaksi)

