Jember, 03 September 2025 – PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik, menyusul insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam.

Masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan klakson berkali-kali saat korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, melintas di rel. Benturan tidak dapat dihindari dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.

Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera berada di lokasi untuk mengevakuasi korban dan memastikan jalur tetap aman. Operasional KA berjalan normal tanpa gangguan.

PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta, karena berisiko membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keselamatan.

Himbauan ini didukung UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”

Insiden ini menjadi pengingat bahwa rel kereta adalah sarana transportasi yang harus dihormati, bukan ruang publik untuk pejalan kaki. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *