Madiun, 7 Oktober 2025 – Untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperketat pengawasan terhadap area di sekitar rel. Salah satu fokus utama adalah menjaga pandangan bebas bagi masinis dengan melarang adanya bangunan, pagar, maupun tanaman tinggi yang menghalangi jalur pandang.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur ketertiban dan keamanan ruang jalur kereta api. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan, “KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Menurut Zainul, pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 192 UU Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Selain pengawasan terhadap jalur rel, KAI Daop 7 Madiun juga terus melakukan normalisasi dengan menutup perlintasan sebidang liar. Hingga Oktober 2025, sebanyak 10 titik sudah berhasil ditutup dari total target 15 titik.

Langkah penertiban ini dilakukan agar perjalanan kereta api lebih lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan. KAI juga berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat agar kebijakan ini mendapat dukungan penuh.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan,” ujar Zainul.

Selain penutupan, sosialisasi bahaya melintas sembarangan terus digencarkan oleh KAI Daop 7. Edukasi dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan menghormati jalur rel sebagai kawasan berisiko tinggi.

Dengan menjaga pandangan bebas dan menegakkan aturan di sekitar jalur rel, KAI Daop 7 Madiun berupaya menciptakan sistem perkeretaapian yang aman, modern, dan berkelanjutan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *