Jember, 03 September 2025 – Insiden yang menimpa KA Probowangi di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait keselamatan di jalur kereta api. Seorang pejalan kaki, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis telah membunyikan klakson berkali-kali.
Kejadian terjadi sekitar pukul 21.55 WIB saat korban melintas dari arah utara ke selatan tanpa memperhatikan jalur kereta. Benturan tidak dapat dihindari, dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo langsung menindaklanjuti insiden ini. Meski terjadi kecelakaan, operasional KA tetap berjalan lancar dan tidak mengalami gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa rel kereta api bukanlah tempat untuk berjalan kaki, bermain, atau melakukan aktivitas lain yang berpotensi membahayakan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Himbauan KAI ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur keselamatan di perlintasan maupun jalur khusus kereta api.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan di jalur kereta, sehingga perjalanan kereta dapat tetap aman dan lancar. (Redaksi)

