Jember, 03 September 2025 – PT KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya mematuhi hukum dan keselamatan jalur kereta menyusul insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam.
Sekitar pukul 21.55 WIB, masinis KA 298 Probowangi membunyikan klakson berkali-kali saat korban, Muhammad Faisol dari Panggungrejo, Pasuruan, melintas di rel. Benturan tidak bisa dihindari, dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera hadir untuk mengevakuasi korban dan mengamankan jalur. Operasional KA tetap berjalan normal tanpa gangguan.
KAI menegaskan bahwa rel kereta bukan tempat publik dan aktivitas warga di jalur KA dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta. Disiplin dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci keselamatan.
Himbauan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan larangan berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hukum dan keselamatan jalur kereta harus dipatuhi bersama demi perlindungan semua pihak. (Redaksi)

