Jakarta, 6 November 2025 – Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan kembali aturan pelarangan pengisian daya powerbank melalui stopkontak kereta. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kebakaran atau gangguan teknis yang dapat terjadi akibat penggunaan perangkat berdaya tinggi saat perjalanan.
KAI menjelaskan bahwa meskipun fasilitas stopkontak tersedia di hampir seluruh kursi penumpang, perangkat tersebut tidak dirancang untuk menangani beban energi dari powerbank. Beban daya berlebih berpotensi memicu kerusakan pada panel kelistrikan yang dapat mengancam keselamatan perjalanan.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Stopkontak kereta diperuntukkan bagi perangkat elektronik ringan seperti telepon pintar, laptop, earphone, dan tablet. Di luar itu, perangkat dengan konsumsi daya tinggi seperti powerbank sangat berisiko memicu gangguan teknis hingga korsleting listrik. Karena alasan inilah KAI menetapkan larangan tegas terkait pengisian daya powerbank.
Selain itu, KAI juga membatasi kapasitas powerbank yang boleh dibawa selama perjalanan. Penumpang hanya diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh, lengkap dengan label kapasitas dan dalam kondisi yang layak. Aturan ini dibuat berdasarkan standar keselamatan yang berlaku di transportasi publik.
“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Penjelasan ini diberikan agar penumpang dapat mengecek sendiri kapasitas perangkat yang dibawanya.
Ia melanjutkan dengan memberikan contoh. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.
KAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengurangan fasilitas, tetapi upaya pencegahan yang bertujuan melindungi seluruh penumpang dari risiko yang mungkin muncul akibat kesalahan penggunaan perangkat elektronik. Keselamatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terutama di dalam moda transportasi massal.
“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.
KAI berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan terkait perangkat elektronik. Dengan bekerja sama dalam menjaga keselamatan, seluruh penumpang dapat merasakan perjalanan yang lebih nyaman, tenang, dan bebas dari potensi bahaya. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

