Gallery image
Gallery image

Jakarta, 13 Oktober 2025 – Komitmen KAI Daop 4 Semarang dalam memastikan kenyamanan penumpang diwujudkan melalui penerapan aturan ketat mengenai barang bawaan di kereta api. Aturan ini mencakup batasan berat maksimal 20 kilogram dan volume hingga 100 desimeter kubik untuk setiap penumpang, dengan biaya tambahan bagi yang melebihi ketentuan. Manager Humas Franoto Wibowo menegaskan bahwa barang bervolume lebih dari 200 desimeter kubik tidak diperkenankan masuk kabin dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi KAI Logistik. Penumpang juga dilarang membawa barang terlarang seperti senjata, bahan mudah terbakar, narkotika, dan benda berbau busuk yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain. Dengan mematuhi aturan ini, penumpang turut menciptakan perjalanan yang tertib dan menyenangkan bagi semua.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *