Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo melaksanakan edukasi langsung di perlintasan kereta api sebagai upaya menekan risiko kecelakaan. Kegiatan ini digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, menyasar pengendara yang melintas setiap hari.
Tim gabungan membagikan selebaran dan menyampaikan imbauan keselamatan secara tatap muka. Pendekatan ini dimaksudkan agar pesan lebih tersampaikan dan pengendara semakin menyadari risiko menerobos palang pintu yang tertutup.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Selain edukasi perilaku, kegiatan ini menekankan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menegaskan prioritas perjalanan kereta api, sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur kewajiban pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi atau palang tertutup.
Pendekatan lapangan dianggap lebih efektif daripada sosialisasi berbasis media karena langsung menyentuh masyarakat pengguna jalan. Hal ini diharapkan mampu membangun kebiasaan disiplin berlalu lintas yang lebih kokoh.
Railink juga mengapresiasi dukungan Dishub dan Polsek Kulonprogo, yang aktif mendampingi jalannya edukasi. Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah preventif yang penting untuk mengurangi angka kecelakaan.
Dengan kesadaran masyarakat yang meningkat, Railink berharap tidak ada lagi pengendara yang menyepelekan peringatan di perlintasan. Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama antara operator kereta dan pengguna jalan.
Selain fokus pada edukasi, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan mengatur jadwal perjalanan agar lancar dan aman sebelum keberangkatan penerbangan. (Redaksi)

