Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink kembali menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dengan menggelar sosialisasi di perlintasan kereta api. Kegiatan ini dilakukan bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Pengendara yang melintas diberikan flyer dan penjelasan langsung mengenai tata cara melintasi rel dengan aman. Edukasi langsung ini bertujuan menyentuh kesadaran pengendara secara nyata.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini juga menekankan dasar hukum yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta, sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
Edukasi lapangan dianggap lebih efektif daripada imbauan tertulis semata, karena pengendara bisa langsung menyerap pesan dan memahami risiko melanggar aturan di perlintasan.
Kolaborasi antara Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo menunjukkan komitmen bersama dalam menekan angka kecelakaan, sekaligus membangun budaya tertib di masyarakat.
Selain menekankan keselamatan di perlintasan, kegiatan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa nyawa manusia lebih penting daripada sekadar mengejar waktu atau terburu-buru.
Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara agar melakukan pemesanan tiket lebih awal dan menyesuaikan jadwal keberangkatan agar perjalanan tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

