Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink menggandeng Dishub dan Polsek Kulonprogo menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas di perlintasan kereta api. Dua pintu perlintasan, JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, menjadi titik utama kegiatan ini.
Kegiatan ini melibatkan masyarakat pengguna jalan yang melintas, dengan membagikan flyer dan menyampaikan edukasi langsung agar pengendara lebih disiplin saat melintasi jalur rel. Langkah ini dimaksudkan untuk menurunkan risiko kecelakaan yang sering terjadi akibat kelalaian manusia.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pentingnya mematuhi aturan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Sosialisasi ini menekankan landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintas perlintasan sebidang.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur kewajiban pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, serta memberi prioritas penuh bagi kereta api.
Dengan menghadirkan tim gabungan di lapangan, edukasi langsung diyakini lebih efektif menumbuhkan budaya tertib dibandingkan sosialisasi lewat media cetak atau daring.
Railink mengapresiasi dukungan Dishub dan Polsek Kulonprogo, yang berperan aktif dalam menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat. Sinergi ini dianggap kunci untuk menekan angka pelanggaran di perlintasan.
Selain menekankan disiplin di perlintasan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal keberangkatan agar perjalanan tetap nyaman dan aman. (Redaksi)

