Semarang, 4 Desember 2025 – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah memverifikasi kapasitas parkir di stasiun-stasiun besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, dan hasilnya dinyatakan memadai untuk menampung volume kendaraan selama periode Nataru. Verifikasi ini merupakan bagian dari Rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjamin pelayanan dan fasilitas optimal. Pemeriksaan ini dilaksanakan selama dua hari, dari 3 hingga 4 Desember 2025.
Pengecekan DJKA Kemenhub ini mengacu pada PM 63 Tahun 2019. Fokus utama inspeksi adalah kapasitas area parkir, sistem keamanan parkir (CCTV), dan kejelasan informasi tarif. Parkir yang memadai dan aman penting untuk kenyamanan dan kelancaran akses penumpang.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyatakan bahwa kapasitas parkir yang cukup adalah bagian dari pelayanan holistik. “Pemeriksaan SPM ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelaikan dan kesiapoperasian fasilitas pelayanan, baik di stasiun maupun di atas kereta api. Fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan,” jelas Franoto.
Pengecekan juga mencakup fasilitas keselamatan seperti APAR dan jalur evakuasi. Franoto menambahkan, “Secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KAI Daop 4 Semarang telah memenuhi ketentuan PM 63 Tahun 2019. Hasil inspeksi ini memantapkan posisi Daop 4 Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik.” (Redaksi)

