Yogyakarta, 22 September 2025 – Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo bersama PT Railink dan Polsek Kulonprogo mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perkeretaapian. Sosialisasi keselamatan ini dilakukan di pintu perlintasan jalur Wates–Kedundang.

Kegiatan yang berlangsung di JPL 678 dan 683 ini menyasar pengendara yang setiap hari melintas di perlintasan kereta. Selebaran dibagikan dan himbauan keselamatan disampaikan langsung agar aturan hukum lebih dipahami masyarakat.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan kembali bahwa keselamatan harus menjadi prioritas. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 ditegaskan, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Hal ini merupakan salah satu aturan pokok dalam keselamatan perkeretaapian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas juga mengatur bahwa pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta memberikan kesempatan bagi kereta api untuk melintas terlebih dahulu.

Edukasi berbasis aturan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sehingga tidak ada lagi pengendara yang menyepelekan risiko di perlintasan kereta api.

Railink menyampaikan apresiasi kepada Dishub dan Polsek Kulonprogo atas kolaborasi mereka. Dukungan tersebut memperlihatkan keseriusan bersama dalam mengurangi angka kecelakaan.

Selain menekankan aturan di perlintasan, Railink juga menghimbau penumpang KA Bandara untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal serta mengatur jadwal keberangkatan agar perjalanan menuju bandara lebih nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *