Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum serius bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan kereta api sebidang. Selain risiko kecelakaan, pelanggar dapat menghadapi sanksi pidana dan denda hingga Rp750.000. Peringatan ini diperkuat dengan adanya insiden yang terjadi pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, di mana KA Probowangi menabrak mobil di perlintasan liar kilometer 67+500, karena pengemudi gagal berhenti sejenak dan memastikan keamanan.
Kecelakaan tersebut terjadi setelah pengemudi mobil mengabaikan peringatan berulang dari klakson lokomotif. Mobil yang melintas dari utara menuju selatan tetap nekat menerobos jalur rel, yang akhirnya menyebabkan temperan dengan kereta api. Meskipun pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, insiden ini mengganggu operasional kereta. KA Probowangi harus berhenti sejenak untuk melakukan pengecekan sarana secara menyeluruh, yang menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Keadaan ini menunjukkan bahwa kelalaian satu orang dapat merugikan banyak pihak.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa utamakan keselamatan harus selalu menjadi pedoman utama. Ia menggarisbawahi pentingnya disiplin dan kewaspadaan tinggi saat mendekati rel. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro. Perlintasan rel bukan titik aman, melainkan titik rawan yang memerlukan kehati-hatian maksimal.
KAI Daop 9 Jember juga mengutip UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296, yang menetapkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi siapa pun yang nekat menerobos perlintasan kereta api. Kewajiban untuk mendahulukan kereta api juga diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124. Untuk meningkatkan keamanan publik, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengevaluasi dan mendesak penempatan petugas penjaga di perlintasan teregister di lokasi kejadian, yang saat ini masih belum terjaga. (Redaksi)

