Jakarta, 6 November 2025 – Guna memastikan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan larangan pengisian daya powerbank melalui stopkontak di dalam kereta. Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi penumpang dari risiko gangguan kelistrikan yang dapat muncul akibat penggunaan perangkat berdaya tinggi.
Dalam era mobilitas digital, powerbank menjadi perangkat yang sangat dibutuhkan penumpang untuk menjaga daya baterai gawai. Namun, KAI mengingatkan bahwa tidak semua fasilitas kereta dirancang untuk menampung kebutuhan pengisian daya perangkat berkapasitas besar, termasuk powerbank. Pemasangan perangkat berdaya tinggi dapat mengganggu stabilitas panel listrik.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Menurut KAI, stopkontak kereta hanya ditujukan untuk penggunaan perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, laptop, dan earphone. Apabila digunakan untuk powerbank, lonjakan daya yang ditimbulkan dapat memicu risiko korsleting serta mengganggu kenyamanan perjalanan penumpang lainnya.
Dalam kebijakan yang sama, KAI juga mengatur batas kapasitas powerbank yang boleh dibawa penumpang, yakni maksimal 100 Wh. Selain itu, perangkat harus dalam kondisi layak pakai dan memiliki label kapasitas yang jelas agar dapat diverifikasi sebelum dibawa ke dalam kereta.
“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Rumus ini diberikan agar penumpang dapat memastikan perangkat yang dibawa tidak melebihi batas aman.
“Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.
Larangan pengisian powerbank di stopkontak merupakan langkah preventif yang diambil KAI untuk menghindari terjadinya potensi gangguan perjalanan. Kebijakan ini dinilai penting sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan operasional, terlebih karena perjalanan kereta membawa ratusan hingga ribuan penumpang setiap hari.
“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.
Dengan mematuhi aturan tersebut, KAI berharap suasana perjalanan tetap kondusif dan aman. Kesadaran penumpang dalam menggunakan fasilitas elektronik dianggap sebagai bagian penting dari upaya menjaga kenyamanan bersama. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

