Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyoroti kembali pentingnya ketentuan barang bawaan bagi calon penumpang menjelang masa Libur Natal dan Tahun Baru. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran operasional kereta api sekaligus menciptakan suasana perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan.

Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa kesadaran pelanggan terhadap aturan bagasi menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di dalam kabin. Berdasarkan standar yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi setiap bagasi juga harus memenuhi batasan maksimal 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan pada rak penyimpanan.

Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan sejumlah larangan terkait jenis barang yang boleh dibawa ke dalam kabin. “Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” jelas Imanuel. Petugas boarding memiliki kewenangan penuh untuk menolak barang bawaan yang dianggap membahayakan atau tidak layak, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar larangan.

Imanuel menambahkan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh atau non-lipat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik tertentu yang berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Jika kursi tambahan tidak tersedia, barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi lainnya.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *