Jakarta, 19 Oktober 2025 – Aspek keamanan menjadi pertimbangan utama KAI Daop 7 Madiun dalam melakukan normalisasi jalur kereta api seiring dengan peningkatan kecepatan operasional hingga 120 kilometer per jam. Normalisasi jalur dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Program normalisasi mencakup berbagai aspek, mulai dari penutupan jalur perlintasan liar, penyempitan lebar jalan perlintasan sebidang, hingga pengoperasian pos jaga dan palang pintu di beberapa lokasi strategis. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menegaskan bahwa normalisasi jalur menjadi langkah preventif untuk menghindari kecelakaan di tengah peningkatan kecepatan kereta api.

Di JPL 203 yang terletak di petak jalan antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, dilakukan penutupan dan pematokan jalur menggunakan rel. Sementara di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter sehingga hanya sepeda dan sepeda motor yang dapat melintas. Di JPL 204 yang juga berada di Desa Sanankulon, patok penutup perlintasan justru dicabut karena pos jaga dan palang pintu sudah beroperasi.

KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, kepolisian, serta pemerintah setempat. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul kepada masyarakat.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *