Madiun, 7 Oktober 2025 – Dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tidak hanya bertindak melalui penutupan perlintasan liar, tetapi juga aktif menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan secara berkesinambungan agar kesadaran keselamatan tumbuh di semua lapisan pengguna transportasi.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” jelas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Menurut Zainul, pendekatan edukatif menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya melintas sembarangan di jalur kereta. Melalui sosialisasi, KAI ingin mengubah kebiasaan tersebut agar masyarakat lebih disiplin menggunakan perlintasan resmi.
Selain sosialisasi, KAI juga melakukan langkah tegas berupa normalisasi jalur dengan menutup perlintasan liar. Hingga Oktober 2025, sudah 10 titik perlintasan liar berhasil ditutup dari target 15 titik di tahun ini.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan, semua langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 178 dan 192 disebutkan larangan keras membangun atau menempatkan benda yang mengganggu pandangan bebas di jalur kereta api.
Bagi yang melanggar, hukumannya cukup berat yakni pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Penerapan aturan ini sekaligus menegaskan pentingnya keselamatan sebagai tanggung jawab bersama.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” kata Zainul.
Ia menambahkan, KAI akan terus menggandeng masyarakat dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutupnya. (Redaksi)

