Jakarta, 8 Agustus 2025 – Transisi dari komitmen formal menuju implementasi konkret dalam pencegahan korupsi sistematis dimulai dengan penandatanganan MOU antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Momentum transformatif di Pelindo Tower ini bukan sekadar ceremonial penandatanganan dokumen, melainkan launching pad menuju serangkaian aksi nyata yang terukur dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan korupsi sistematis yang mengancam integritas operasional perusahaan dan kepentingan negara.
Pendekatan “from agreement to action” yang diadopsi dalam kerjasama ini menekankan pada translasi komitmen teoretis menjadi program-program konkret yang dapat diimplementasikan dalam operasional sehari-hari. IPC TPK, sebagai operator terminal strategis, mengembangkan roadmap implementasi yang mencakup pembangunan sistem monitoring real-time, pengembangan Standard Operating Procedures (SOP) anti-korupsi, dan establishment of early warning systems yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap awal.
Fokus pada pencegahan korupsi sistematis mengindikasikan pemahaman mendalam bahwa korupsi modern tidak lagi bersifat individual dan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi fenomena sistemik yang memerlukan pendekatan holistik dan terstruktur. Aksi nyata yang akan diimplementasikan mencakup digitalisasi proses-proses kritis, implementasi four-eyes principle dalam decision making, dan pembangunan kultur transparency yang terintegrasi dalam DNA organisasi.
Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan legitimasi dan enforcement power yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap aksi pencegahan dapat diimplementasikan dengan efektif. Bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara menjadi fondasi legal yang memungkinkan implementasi aksi-aksi inovatif dalam pencegahan korupsi sistematis.
“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung setiap aksi nyata yang akan diimplementasikan, termasuk penyediaan guidance dan oversight yang diperlukan.
“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

