Jember, 15 Oktober 2025 – Tindakan vandalisme masih menjadi ancaman di sepanjang jalur kereta api wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Sepanjang tahun 2025, tercatat 12 kasus yang melibatkan aksi penataan batu di atas rel, sebagian besar terjadi di Kabupaten Lumajang.

Rincian kasus tersebut menunjukkan tujuh kejadian di Lumajang, dua di Kota Pasuruan, satu di Kabupaten Jember, dan dua di Banyuwangi. Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, tindakan itu dinilai sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal jika tidak segera dicegah.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan pentingnya memahami fungsi batu kecil yang dikenal sebagai balas kricak di sekitar rel.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.

Ia menambahkan, setiap bagian jalur rel memiliki peran teknis yang sangat presisi. Gangguan kecil pada susunan balas kricak dapat memengaruhi kestabilan rel dan meningkatkan risiko anjlokan kereta.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipatif, KAI Daop 9 Jember memperkuat pengawasan di titik-titik rawan dan meningkatkan patroli keamanan, baik secara terbuka maupun tertutup. Selain itu, dilakukan pendekatan humanis kepada warga sekitar jalur rel.

“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

Pihak KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar rel kereta, termasuk bermain atau berjalan di jalur tersebut. Hal itu selain berbahaya juga merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam pasal 181 dan 199 undang-undang tersebut dijelaskan, pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta. Aturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku vandalisme.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *