Jakarta, 17 September 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan integritas sebagai pondasi utama dalam menjalankan bisnis melalui penyelenggaraan Compliance Forum bersama KPK. Forum bertema “Pengambilan Keputusan Berdasarkan Prinsip Business Judgement Rule Dalam Rangka Good Corporate Governance dan Anti Korupsi” ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola sehat hanya dapat berjalan dengan basis kejujuran dan kepatuhan.

Acara ini mempertemukan berbagai level kepemimpinan di BNI, mulai dari Dewan Komisaris, Direksi, SEVP, hingga pemimpin senior dan pegawai tersertifikasi API maupun PAKSI. BNI Hi-Movers dari seluruh Indonesia turut bergabung, baik secara daring maupun luring, menjadikan forum ini sarana penyatuan visi integritas.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyampaikan, “Melalui forum ini, kami ingin memperdalam pemahaman mengenai prinsip Business Judgement Rule, yang memberikan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.”

Menurutnya, BNI terus menggulirkan berbagai inisiatif untuk memperkuat budaya antikorupsi, mulai dari pembelajaran wajib, sosialisasi larangan gratifikasi, hingga pelatihan bersama KPK dan aparat hukum. Semua itu menjadi pilar penting dalam membangun perusahaan yang berintegritas.

Compliance Forum bukan sekadar kegiatan tahunan, melainkan ajang penguatan nilai-nilai yang harus hidup dalam keseharian insan BNI. Dengan pemahaman kolektif, pengambilan keputusan di setiap lini akan semakin selaras dengan prinsip GCG.

Okki menambahkan, integritas harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya jargon perusahaan. Dengan demikian, seluruh insan BNI akan turut menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional.

Melalui langkah ini, BNI menegaskan bahwa keberlanjutan bisnis hanya dapat diraih jika dijalankan dengan tata kelola sehat, kepatuhan, dan budaya antikorupsi yang kuat. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *