Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mendukung langkah PPATK memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant demi mencegah potensi risiko penyalahgunaan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Ia menjelaskan, rekening dormant berisiko digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, sehingga pemblokiran sementara menjadi tindakan preventif yang perlu diambil.

Putrama memastikan, bagi nasabah yang keberatan, BNI siap membantu proses pembukaan blokir selama mengikuti prosedur PPATK secara lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, BNI mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi sederhana seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran digital agar rekening tetap aktif.

Langkah antisipatif ini diharapkan mampu menjaga keamanan dana publik dan memberikan kenyamanan bagi nasabah dalam bertransaksi. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *