Jakarta, 2 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengambil langkah tegas untuk mencegah pelanggaran hukum di perlintasan sebidang dengan menutup sejumlah titik yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi keselamatan menunjukkan adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang Januari hingga November 2025. Penutupan perlintasan ini menjadi bagian dari upaya komprehensif untuk menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi dan sering dilalui secara sembarangan oleh pengendara. Perlintasan-perlintasan ini tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain penutupan, dilakukan pula penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga dengan tujuan membatasi kendaraan besar yang memiliki risiko tinggi untuk melintas. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa.
Cahyo menegaskan bahwa menerobos perlintasan kereta api merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar 750 ribu rupiah. “Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” tegas Cahyo saat memberikan keterangan di Jember, Selasa.
Selain berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember juga telah menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan di perlintasan. Dengan kombinasi penegakan hukum dan edukasi, KAI Daop 9 Jember berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api.
(Redaksi)

