Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya perlintasan kereta api sebidang. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap insiden temperan yang dialami KA Probowangi dengan mobil pada Minggu (23/11) malam, pukul 22.50 WIB, di kilometer 67+500. Insiden ini menunjukkan bahwa masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan pentingnya utamakan keselamatan saat melintas di atas rel.
Menurut laporan masinis, sebelum temperan terjadi, klakson lokomotif telah dibunyikan berulang kali untuk memberi peringatan. Namun, mobil yang datang dari utara menuju selatan tetap menerobos tanpa berhenti sejenak dan menoleh kanan-kiri, yang pada akhirnya tertemper oleh kereta api. Meskipun beruntung tidak ada korban jiwa, insiden ini tetap mengganggu operasional. KA Probowangi harus berhenti sejenak untuk melakukan pengecekan sarana, menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Pengendara mobil dilaporkan hanya menderita luka ringan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan yang mendalam atas kelalaian pengguna jalan. “Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. KAI terus mengimbau agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama,” kata Cahyo Widiantoro. Ia juga memberikan pesan kunci yang wajib dilakukan setiap pengendara: berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, dan pastikan rel kosong. Perlintasan sebidang, menurutnya, bukanlah titik aman melainkan area yang memerlukan kewaspadaan tinggi.
KAI Daop 9 Jember juga kembali mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum dari penerobosan perlintasan kereta api. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296, tindakan nekat menerobos perlintasan dapat berujung pada sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Sebagai tindak lanjut, KAI akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah mengevaluasi tingkat keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan mendesak Dishub untuk menempatkan petugas penjaga di lokasi yang rawan. (Redaksi)

