Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi dana nasabah, salah satunya dengan mendukung langkah PPATK melakukan pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan menjadi bagian dari sistem perlindungan yang komprehensif untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Ia mengingatkan bahwa rekening dormant rawan digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dengan adanya pemblokiran sementara, potensi tersebut bisa diminimalkan.

BNI juga memastikan proses pembukaan blokir dapat difasilitasi secara transparan dan akuntabel bagi nasabah yang keberatan, selama prosedur PPATK diikuti dengan lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

BNI mengajak nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif, baik melalui setoran, transfer, maupun pembayaran digital.

Selain itu, pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan email juga diperlukan agar informasi terkait layanan BNI selalu sampai ke nasabah. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *