Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memastikan kesiapannya menyalurkan permohonan pembukaan blokir rekening dormant dari nasabah kepada PPATK. Langkah ini dilakukan untuk memberikan solusi bagi nasabah yang keberatan dengan pemblokiran sementara.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan bahwa proses pembukaan blokir akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Ia menilai kebijakan PPATK memblokir sementara rekening dormant merupakan bentuk perlindungan sistemik yang penting bagi keamanan dana nasabah.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.

Putrama menegaskan, rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang rawan digunakan tanpa izin pemiliknya. Karena itu, nasabah diminta menjaga aktivitas rekeningnya.

BNI juga mengingatkan pentingnya pembaruan data kontak agar nasabah tetap terhubung dengan informasi perbankan yang relevan.

Dengan proses yang transparan, BNI berharap nasabah tetap merasa aman meski rekeningnya sempat diblokir sementara. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *