Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memastikan siap mengawal proses pembukaan blokir rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama BNI dengan PPATK untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan bahwa langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sangat penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.

Putrama menegaskan, nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran ini tidak perlu khawatir. BNI akan memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir agar rekening dapat digunakan kembali.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Putrama.

Selain itu, ia mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tidak masuk kategori dormant. Aktivitas sederhana seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk mempertahankan status aktif.

Pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan email juga diingatkan sebagai hal penting. Dengan data yang selalu diperbarui, nasabah dapat menerima notifikasi penting terkait status rekeningnya.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *