Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan komitmennya untuk memproses pembukaan blokir rekening dormant sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan, kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dana nasabah dan mencegah potensi penyalahgunaan.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Putrama menyebut, rekening yang lama tidak digunakan memiliki risiko tinggi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemblokiran sementara menjadi langkah preventif yang penting.

BNI akan membantu memproses pengajuan pembukaan blokir dari nasabah yang merasa keberatan, dengan syarat seluruh ketentuan yang berlaku dipenuhi.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Ia juga mengimbau nasabah untuk melakukan transaksi rutin dan memperbarui data kontak agar rekening tetap aktif serta terhubung dengan layanan bank.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *