Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mendorong nasabah untuk menjaga keaktifan rekening mereka demi keamanan dan kelancaran bertransaksi. Ajakan ini sejalan dengan kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menegaskan, pemblokiran sementara merupakan langkah perlindungan yang efektif untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekening dormant berpotensi digunakan tanpa izin oleh pihak lain. Oleh karena itu, transaksi rutin menjadi salah satu cara untuk mencegah status tersebut.

BNI memastikan siap membantu proses pembukaan blokir bagi nasabah yang merasa keberatan, dengan syarat prosedur PPATK dipenuhi sepenuhnya.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

BNI mengimbau nasabah untuk melakukan penyetoran, transfer, atau pembayaran digital secara rutin. Langkah ini tidak hanya menjaga rekening tetap aktif, tetapi juga memudahkan dalam bertransaksi.

Pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan email juga diharapkan dilakukan secara berkala agar nasabah tetap terhubung dengan informasi layanan dari BNI. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *