Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan untuk kepentingan keamanan bersama. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan kolektif demi menjaga dana masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, rekening dormant atau tidak aktif memiliki risiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pemblokiran sementara yang dilakukan PPATK sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Putrama menekankan, nasabah yang terkena pemblokiran sementara tidak perlu khawatir. BNI akan memfasilitasi proses pembukaan blokir apabila nasabah mengajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Selain itu, BNI mengingatkan nasabah agar menjaga keaktifan rekening dengan rutin bertransaksi. Aktivitas sederhana seperti transfer, penyetoran dana, atau pembayaran melalui kanal digital dapat mencegah status dormant.

Putrama juga mendorong nasabah untuk selalu memperbarui data kontak seperti nomor telepon dan email. Hal ini akan memastikan nasabah tetap mendapatkan notifikasi penting terkait status rekening dan layanan lainnya.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *