Jakarta, 3 Agustus 2025 – Upaya menjaga keamanan dana nasabah terus dilakukan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI. Salah satunya dengan mendukung kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran sementara rekening tidak aktif atau dormant sebagai langkah pencegahan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, pemblokiran sementara rekening dormant menjadi salah satu bentuk perlindungan sistemik untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Putrama menjelaskan, rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang memiliki risiko digunakan tanpa sepengetahuan pemilik. Karena itu, tindakan pemblokiran sementara dinilai penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah.

Ia menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir apabila rekeningnya terkena pemblokiran sementara. BNI siap memfasilitasi pengajuan pembukaan blokir bagi nasabah yang keberatan, selama prosedur yang ditetapkan PPATK diikuti dengan lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Lebih lanjut, ia mengimbau nasabah agar rutin melakukan transaksi seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital untuk mencegah rekening berstatus dormant. Selain itu, pembaruan data kontak seperti nomor ponsel dan email secara berkala juga penting agar nasabah tetap menerima informasi penting terkait layanan perbankan.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *