Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberikan berbagai solusi bagi nasabah untuk menjaga keamanan dan keaktifan rekening mereka, sekaligus mencegah risiko terkena pemblokiran sementara oleh PPATK.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan bahwa rekening dormant berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal jika tidak segera diantisipasi. Pemblokiran sementara oleh PPATK menjadi salah satu langkah pencegahan yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian bank.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.
Putrama menjelaskan, BNI siap membantu nasabah yang ingin membuka blokir rekeningnya, dengan catatan proses tersebut mengikuti prosedur resmi PPATK.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, BNI mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi sederhana seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran digital agar rekening tetap aktif.
BNI juga mengimbau nasabah memperbarui nomor ponsel dan alamat email agar tetap mendapatkan pemberitahuan terkait status rekening.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan,” tutup Putrama. (Redaksi)

