Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mendorong nasabah melakukan aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran untuk menghindari status rekening dormant.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pemblokiran sementara rekening tidak aktif yang dilakukan PPATK merupakan langkah penting demi menjaga keamanan dana nasabah.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ungkapnya.
Menurut Putrama, rekening yang tidak aktif dalam waktu lama memiliki risiko digunakan pihak tidak bertanggung jawab. Dengan rutin bertransaksi, nasabah bisa terhindar dari risiko tersebut.
BNI memastikan nasabah yang terkena pemblokiran sementara dapat mengajukan pembukaan blokir sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini difasilitasi penuh oleh BNI melalui mekanisme resmi ke PPATK.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.
Selain bertransaksi, pembaruan data kontak juga diperlukan agar nasabah selalu terhubung dengan informasi penting dari BNI.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” pungkasnya. (Redaksi)

