Jakarta, 3 Agustus 2025 – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant dinilai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI sebagai upaya meningkatkan keamanan nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebutkan, kebijakan ini tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.

Putrama menjelaskan bahwa rekening yang lama tidak digunakan rentan disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemblokiran sementara menjadi langkah antisipasi yang tepat.

BNI menjamin nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir apabila merasa keberatan, asalkan mengikuti prosedur PPATK dengan lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Putrama.

Selain itu, BNI mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran digital dapat menjadi solusi sederhana.

Nasabah juga disarankan memperbarui data kontak secara berkala demi memastikan informasi penting dari BNI tetap tersampaikan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *