Jakarta, 3 Agustus 2025 – BNI menilai kebijakan PPATK memblokir sementara rekening dormant merupakan bentuk antisipasi yang efektif untuk melindungi dana nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebut langkah tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan sistemik yang selama ini diterapkan oleh BNI.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekening yang tidak aktif dalam jangka panjang berisiko digunakan pihak tidak berwenang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Karena itu, pemblokiran sementara menjadi strategi yang tepat.
Nasabah tidak perlu khawatir karena BNI memfasilitasi proses pengajuan pembukaan blokir bagi yang keberatan, asalkan mengikuti prosedur PPATK secara lengkap.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, BNI mengajak nasabah rutin bertransaksi dan memperbarui data kontak agar selalu mendapatkan informasi terbaru terkait rekening dan layanan perbankan.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

