Jember, 15 Oktober 2025 – Tak banyak yang tahu, batu-batu kecil yang tersebar di sepanjang jalur rel kereta ternyata memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan perjalanan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan masyarakat agar tidak mengganggu posisi batu tersebut, karena satu tindakan kecil bisa berdampak besar terhadap stabilitas rel dan keamanan perjalanan kereta api.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember mencatat 12 kasus vandalisme di wilayah kerjanya. Tindakan tersebut berupa penataan batu di atas rel di empat wilayah, yaitu tujuh kasus di Lumajang, dua di Pasuruan, satu di Jember, dan dua di Banyuwangi. Meski tidak sampai menimbulkan kecelakaan, perbuatan itu dinilai sebagai pelanggaran serius.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan pentingnya keberadaan batu kecil di sekitar rel, atau yang disebut balas kricak.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.

Cahyo menerangkan bahwa susunan dan kemiringan balas kricak telah diatur secara teknis. Perubahan pada struktur tersebut bisa mengganggu posisi bantalan rel dan berpotensi menyebabkan anjlokan kereta.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambahnya.

Untuk mencegah hal ini, KAI Daop 9 Jember memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan dan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sekitar. Edukasi ini dilakukan melalui pendekatan humanis agar warga turut berperan aktif menjaga rel dari tindakan vandalisme.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

Selain patroli rutin, KAI juga bekerja sama dengan tokoh masyarakat serta aparat muspika untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Sinergi ini menjadi kunci dalam menjaga jalur kereta tetap aman dan bebas gangguan.

KAI mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas di jalur rel melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *