Jember, 15 Oktober 2025 – Batu-batu kecil di sekitar rel kereta api sering dianggap remeh. Padahal, komponen bernama balas kricak itu memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan jalur. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan bahwa gangguan sekecil apapun terhadap susunan batu ini dapat berisiko besar bagi keselamatan perjalanan kereta.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 terdapat 12 kejadian vandalisme di jalur kereta wilayah Daop 9 Jember, sebagian besar melibatkan penataan batu di atas rel. Tindakan tersebut ditemukan di Lumajang, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi.

“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujar Cahyo.

Ia menjelaskan bahwa sistem penataan balas kricak sudah diatur secara teknis. Setiap ukuran, kerapatan, hingga kemiringan batu memiliki standar tertentu untuk menjaga bantalan rel tetap kokoh saat menerima beban kereta yang melintas.

“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambah Cahyo.

KAI Daop 9 Jember juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami fungsi teknis tersebut. Melalui pendekatan humanis, KAI menggandeng tokoh masyarakat dan pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta.

 “Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Cahyo.

Selain edukasi, KAI memperketat pengamanan di titik-titik rawan dan meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar rel. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kasus vandalisme di masa mendatang.

Tindakan menaruh benda di jalur rel tidak hanya berbahaya tetapi juga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *